Warning: session_start(): open(/home/kabarhariiniid/public_html/src/var/sessions/sess_928103a6b1adf158954a2470bfd6ee18, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarhariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarhariiniid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarhariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tindakan Penegakan Hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sepanjang Januari hingga November 2024 - Viral Indonesia

Tindakan Penegakan Hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sepanjang Januari hingga November 2024

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Sepanjang periode Januari hingga November 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat serangkaian tindakan signifikan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sebanyak 1.062 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia dan 407 WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami penundaan keberangkatan.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Alexander Maxwell menjelaskan bahwa penolakan terhadap WNA dilakukan dengan berbagai alasan, di antaranya tidak memiliki visa, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, masuk dalam daftar cekal, terkena hit interpol, atau alasan lainnya. 

Sementara itu, penundaan keberangkatan dilakukan terhadap WNI yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) dan WNA yang terlibat kasus overstay atau masalah hukum lainnya. “WNA ditolak dengan berbagai alasan masuk seperti tidak memiliki visa, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, masuk daftar cekal, hit interpol, ataupun alasan lainnya. Sementara penundaan keberangkatan jika WNI karena dugaan PMI-NP, kalau WNA karena terlibat kasus overstay atau alasan lainnya,” jelas Alexander, Senin (16/12) siang.

Selain fungsi pelayanan, Imigrasi Ngurah Rai juga aktif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan penegakan hukum keimigrasian. Selama 11 bulan terakhir, terdapat sejumlah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang diterapkan, meliputi pendeportasian terhadap 178 WNA, pendetensian kepada 228 WNA, dan penangkalan terhadap 153 WNA.

Warga Negara Asing (WNA) melintasi mesin autogate imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai. –IST 

Dalam hal pengawasan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan 321 kegiatan pengawasan, termasuk tiga kali operasi gabungan serta 196 kegiatan sosialisasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Dari tindakan yang telah dilakukan, pelanggaran terbanyak melibatkan 159 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 121 kasus overstay. Berdasarkan negara asal, pelanggar terbanyak berasal dari Rusia sebanyak 32 orang, Nigeria sebanyak 20 orang, dan Tiongkok sebanyak 18 orang. 

Sementara itu, aktivitas perlintasan keimigrasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai disebut mengalami peningkatan signifikan. “Tercatat sebanyak 12.859.036 orang melintasi TPI selama 11 bulan terakhir, meningkat 22 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023,” tambahnya.

Dari total perlintasan tersebut, kedatangan mencatatkan angka sebesar 6.376.370 orang, dengan rincian kedatangan WNI sebanyak 362.057 orang, kedatangan WNA sebanyak 5.847.012 orang, dan kedatangan kru sebanyak 167.301 orang. Sedangkan total keberangkatan mencapai 6.482.666 orang, terdiri dari keberangkatan WNI sebanyak 345.821 orang, kemudian keberangkatan WNA sebanyak 5.957.944 orang, dan keberangkatan kru sebanyak 178.901 orang. “Australia menjadi negara asal kedatangan WNA terbanyak ke Bali dengan 1.445.865 orang, disusul oleh India sebanyak 508.289 orang dan Tiongkok sebanyak 432.781 orang,” pungkasnya. 7 ol3
Read Entire Article