Warning: session_start(): open(/home/kabarhariiniid/public_html/src/var/sessions/sess_cf221e63aa681b2f44172029b5e577b5, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarhariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarhariiniid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarhariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Satpol PP Ikut Pantau Penjualan Kembang Api - Viral Indonesia

Satpol PP Ikut Pantau Penjualan Kembang Api

6 days ago 2
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Penjualan kembang api diprediksi akan meningkat menjelang malam pergantian tahun 2024. Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung turut serta menjadi bagian dalam pemantauan penjualan kembang api di wilayah Gumi Keris.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengemukakan terkait pemantauan penjualan kembang api akan dilakukan di bawah komando Polres Badung dan Polresta Denpasar. “Jadi pihak kepolisian dari Polres Badung dan Polresta Denpasar yang akan mengikutsertakan kami patroli dan operasi gabungan,” ujarnya, Senin (16/12).

Suryanegara menjelaskan, patroli akan dilakukan terhadap penjualan yang tidak mendapat rekomendasi dari Polda Bali, khususnya terhadap sub agen dan pengecer. Adapun kembang api yang mendapat rekomendasi hanya yang berukuran maksimal 2 inci. Kata dia, untuk distributor hanya ada di Denpasar.

“Dalam rekomendasi tercantum nama distributor dan wilayah penjualan serta ketentuan besaran kembang api yang boleh diedarkan/jual itu maksimal 2 inci. Jadi, sub agen dan pengecer di Badung itu harus membawa copy rekomendasi tersebut,” katanya.

Birokrat asal Denpasar tersebut menegaskan, apabila tidak memiliki bukti copy rekomendasi tersebut, maka kembang api yang dijual pun akan diambil paksa oleh petugas yang melakukan patroli. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mengontrol penjualan serta distribusi. “Tanpa rekomendasi itu, barang-barangnya bisa diambil paksa karena dikategorikan menjual barang yang membahayakan,” tegas Suryanegara.

Sedangkan untuk penyalaan kembang api, kata Suryanegara, lebih lanjut akan diatur desa adat. Namun jika merujuk perayaan tahun lalu, penyalaan kembang api boleh dilakukan pada 31 Desember, 2 menit sebelum dan sesudah pukul 00.00. 7 ind
Read Entire Article