Warning: session_start(): open(/home/kabarhariiniid/public_html/src/var/sessions/sess_7b0610945aedcf975b6e511a030c938b, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarhariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarhariiniid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarhariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemkab Badung Sewakan Pesisir Munduk Catu, Canggu ke Investor - Viral Indonesia

Pemkab Badung Sewakan Pesisir Munduk Catu, Canggu ke Investor

2 months ago 11
ARTICLE AD BOX
Lahan yang disewakan seluas 1.730 meter persegi dengan harga Rp 151.000 per meter persegi, dengan jangka waktu lima tahun senilai Rp1.306.150.000.

Surat perjanjian sewa-menyewa diterbitkan pada 7 Oktober 2024 dengan nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj Sekda Badung, IB Surya Suamba. Kemudian acara serah terima dilakukan pada 8 Oktober 2024.

Surya Suamba ditemui Selasa (15/10) membenarkan jika lahan pesisir Munduk Catu, Desa Canggu telah disewakan. Menurutnya, ini berkaitan dengan penataan pantai. Lahan yang disewakan bertujuan menjaga pemandangan (view) di depan hotel, yaitu sepanjang 1.730 meter persegi. Surya Suamba menegaskan bahwa penyewaan lahan kepada investor telah sesuai dengan regulasi.

“Kami sudah melalui mekanisme yang berlaku terkait penyewaan lahan. Mengapa disewakan? Ini berkaitan dengan penataan pantai, di mana ada salah satu stakeholder yang membangun hotel, tetapi kondisi di depan hotel tersebut kotor dan banyak pedagang liar. Setelah dicek, ternyata itu memang pedagang tanpa izin,” ujarnya.

Surya Suamba yang juga Kepala Dinas PUPR Badung ini melanjutkan, setelah melalui proses penilaian (apresial), harga sewa yang muncul dinilai murah. Kata dia, harga sewa rendah dikarenakan tidak ada bangunan yang diperbolehkan di atas lahan tersebut. Penyewaan lahan tersebut nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk penempatan beanbag bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan pantai. “Jadi lahan tersebut hanya disewakan untuk menjaga pemandangan, dengan pemanfaatan maksimal untuk penempatan beanbag sepanjang 10 meter,” katanya.

Lalu, apakah pesisir pantai seluas 1.730 meter persegi itu menjadi privat dan tidak bisa diakses publik? 

Birokrat asal Tabanan ini menegaskan, meskipun disewakan, lahan tersebut tetap bisa diakses publik. “Hanya saja tidak boleh ada aktivitas usaha di sana,” jelas Surya Suamba sembari menyebut jika pemerintah membutuhkan lahan yang telah disewakan untuk keperluan pembangunan, maka lahan tersebut tetap dapat digunakan.

Dia menambahkan, tujuan pemerintah menata kawasan ini serupa dengan penataan di Pantai Kuta, yang hanya membatasi 13 wilayah yang dikelola desa adat dengan proses penilaian yang sama. Selain Kuta dan Canggu, penataan serupa juga akan dilakukan di wilayah pesisir Legian dan Seminyak, yang saat ini sedang dalam proses pendataan. “Ini sesuai dengan ketentuan bahwa aset daerah harus diberdayakan untuk meningkatkan pendapatan. Pendapatan dari penyewaan lahan ini akan masuk ke kas daerah, bukan ke pihak pribadi, dan akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui APBD,” bebernya.

Sementara Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung, Kadek Oka Permadi mengungkapkan bahwa selama ini pesisir pantai banyak dimanfaatkan untuk usaha, namun hasilnya tidak pernah masuk ke kas daerah. Oleh karena itu, Pemkab Badung mengeluarkan SK untuk mengatur pemanfaatan aset daerah. “Terkait Pantai Canggu, secara prosedural pihak hotel memang meminta izin untuk memasang payung dan beanbag di area tersebut, sehingga perlu membayar sewa. Hasil penilaian menunjukkan harga Rp151.000 per meter persegi, yang merupakan hasil dari proses apresial,” jelasnya sembari menekankan bahwa penentuan harga dilakukan oleh tim apresial secara independen tanpa campur tangan pemerintah.

Selanjutnya, untuk pemanfaatan pesisir tersebut oleh publik atau masyarakat, Oka Permadi memastikan bahwa masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan yang telah disewakan untuk keperluan adat dan budaya selama melakukan koordinasi. “Jika ada pengusaha yang melarang masyarakat masuk ke kawasan tersebut atau untuk kepentingan menggelar ritual adat dan budaya dengan alasan sudah penyewaan, kita bisa memberikan sanksi seperti blacklist. Karena pantai tetap merupakan ruang publik, bukan privat,” terangnya. 7 ind
Read Entire Article